BALI -Dalam suasana perayaan Natal yang penuh sukacita, sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Bali, yang beragama Kristen, menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara serta wujud kasih Tuhan dalam memberikan pengampunan bagi umat-Nya.
Dari 22 WBP yang menerima remisi, 21 di antaranya terjerat kasus narkotika, sementara satu orang lainnya terkait kasus pembunuhan. Pengurangan masa hukuman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada lamanya masa pidana masing-masing WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan pengakuan kepada WBP sebagai warga negara. “Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih Tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umat-Nya,” ujar Dedi Nugroho.
Setelah upacara penyerahan remisi, para WBP yang merayakan Natal melanjutkan dengan ibadah dan perayaan Natal yang dipenuhi dengan kegembiraan. Meskipun hujan mengguyur Kota Bangli sejak pagi hari, acara berjalan lancar dengan penuh rasa syukur.
Dedi Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas kelancaran acara yang meski dilaksanakan di tengah cuaca hujan. “Terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar meski dalam cuaca hujan yang mengguyur Kota Bangli sejak pagi tadi. Serta selamat kepada WBP yang mendapat remisi,” tuturnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Bangli sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi penguatan pengamanan selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Perayaan ini menjadi momen istimewa bagi WBP yang merayakan Natal, sekaligus memberikan harapan baru bagi mereka yang menerima remisi untuk menjalani sisa masa hukuman mereka dengan semangat yang lebih positif.
(N/014)