MEDAN - Kasus penguasaan kawasan hutan di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumut, ternyata ditindaklanjuti Polda Sumut.
Buktinya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree.
Jadwal permintaan keterangan Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree itu, tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/738/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2025.
Surat berperi hal "Permintaan Keterangan" itu, ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree. Surat tersebut, merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-57/II/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Februari 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ini terkait adanya penguasaan, pengusahaan, penggunaan dan atau pendudukan kawasan hutan yang terjadi di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Berkaitan dengan itu, Ketua Kelompok Tani Pantai Labu Forest Tree, diminta untuk hadir di Ruang Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut guna dimintai keterangan, pada besok, Senin, 10 Maret 2025.*