PAPUA -Yuni Enumbi, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berusia 29 tahun, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua.
Penangkapan dilakukan di Keerom pada Kamis (6/3/2025), setelah pemantauan intensif sejak awal Maret 2025.
Yuni diduga menjadi dalang utama dalam jaringan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Menurut Wakapolda Papua, Brigjen Faizal Ramadhani, Yuni adalah mantan anggota TNI dari Kodam 18 Kasuari Papua Barat yang diberhentikan dari dinas militer.
Selain itu, ia juga terlibat dalam kepanitiaan Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Puncak Jaya, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Yuni Enumbi diduga telah membeli senjata api dari PT Pindad di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp1,3 miliar.
Senjata-senjata tersebut kemudian diselundupkan ke Papua menggunakan kapal laut dan disembunyikan di dalam kompresor yang dilas rapat untuk mengelabui aparat keamanan.
Sesampainya di Papua, senjata-senjata tersebut dibawa ke Puncak Jaya menggunakan jalur darat.
Yuni berencana menyerahkan senjata tersebut kepada KKB.
Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, menegaskan bahwa kepolisian berhasil mengungkap operasi penyelundupan ini setelah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan senjata ilegal di wilayah Papua.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: