BOGOR -Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penertiban terhadap sejumlah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam, khususnya banjir, akibat pembangunan liar yang tidak sesuai aturan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa salah satu vila yang disegel adalah Villa Forest Hill, yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Vila ini berada di kawasan hulu sungai Ciliwung, yang termasuk dalam hutan produksi.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya banjir akibat pembangunan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan," kata Rudianto.
Berdasarkan pantauan, petugas dari Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.