PAPUA -Seorang mantan anggota TNI, Yuni Enumbi (29), berhasil ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz saat berusaha menyelundupkan senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (6/3) di KM 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Yuni yang sebelumnya dipecat dari TNI akibat kasus serupa, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diselundupkan menggunakan jalur laut dari Jawa ke Jayapura.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pucuk senjata api laras pendek jenis pistol G2 Pindad, dan satu pucuk senapan angin.
Selain itu, terdapat juga empat magazin pistol G2, 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 250 butir amunisi kaliber 9 mm, dan uang tunai sebesar Rp 369.600.000.
Senjata dan amunisi tersebut disembunyikan oleh pelaku dalam kompresor dan rencananya akan dibawa ke Puncak Jaya melalui jalur darat. Yuni Enumbi diduga telah berkolaborasi dengan KKB Puncak Jaya untuk menjual senjata api dan amunisi tersebut.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, menyatakan bahwa nilai total barang bukti yang diselundupkan mencapai Rp 1,3 miliar. Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki asal-usul senjata dan mencari tahu siapa pihak yang mendanai penyelundupan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut dari mana sumber dana Rp 1,3 miliar ini berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Kapolda Patrige di Polda Papua, Sabtu (8/3).
Selain Yuni Enumbi, dua pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir dan kernet juga telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas Damai Cartenz bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan senjata api yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di Papua.
(kp/n14)