JAKARTA – Polisi masih memburu satu pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam pemukulan terhadap pengemudi mobil berinisial IH di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dua pelaku telah ditangkap dan kini dalam proses penahanan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
“Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang satu masih lari, saya mengimbau pelaku yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri ke kantor polisi,” ujar Rio, Kamis (26/12/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui kendaraan pelaku dan sedang melakukan pencarian intensif. “Kita masih cari, dalam waktu dekat kita tangkap, karena kita sudah tahu lokasinya,” tambahnya.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Kenakan Pasal Berlapis
Sebelumnya, dua dari tiga Pak Ogah yang terlibat dalam pemukulan pengemudi mobil IH tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 170 dan Pasal 335 (KUHP), yang mana mereka memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ungkapnya.
(Christie)