Kisah Dendam Berujung Kekerasan: Pelaku Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Ditangkap dalam 24 Jam

Redaksi - Kamis, 26 Desember 2024 15:10 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12WhatsApp-Image-2024-12-26-at-22.04.53.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Yogyakarta– Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat yang terjadi di Yogyakarta pada malam Natal, Selasa (24/12/2024), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.

Pelaku B yang merupakan mantan pacar korban, kini berstatus mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, menjadi pelaku utama dalam aksi ini. Sementara S yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, adalah eksekutor yang disuruh oleh Billy untuk melaksanakan penyiraman air keras tersebut.

Motif dari aksi keji ini adalah sakit hati Billy yang tidak terima setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Korban, yang berinisial N, dan pelaku B sempat menjalin hubungan asmara sejak 2021 sebelum akhirnya putus pada Agustus 2024. Sejak perpisahan tersebut, Billy berusaha untuk kembali menjalin hubungan dengan N, namun ditolak. Hal ini membuat Billy marah dan merasa dendam.

“Pada Agustus 2024 mereka pisah, dan yang laki-laki gak terima (putus dari pacarnya),” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12/2024). Probo menjelaskan bahwa Billy bahkan mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau nggak bersatu, kalau sakit, ya sama-sama merasakan.”

Kronologi penyiraman air keras dimulai ketika Billy memposting lowongan kerja di akun Facebook-nya yang kemudian direspons oleh Satim. Billy menyamar sebagai seorang wanita bernama “Senlung” dan menuduh N sebagai perebut laki orang (pelakor). Billy menawarkan bayaran Rp 7 juta kepada Satim untuk melakukan aksi tersebut. Satim membeli air keras dan perlengkapan lainnya menggunakan uang yang diberikan oleh Billy.

Pada malam kejadian, Satim menyamar menggunakan jaket ojek online dan menuju kos korban. Setelah beberapa kali rencana gagal, pada akhirnya ia berhasil mendekati korban yang sedang mandi di dalam kos. Saat itulah, Satim langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.

“Korban langsung teriak keras dan akhirnya pelaku lari,” tambah Probo.

Korban N yang terluka parah di wajah, badan, tangan, dan kaki langsung mendapat pertolongan dari warga sekitar dan dibawa ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan medis.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam.

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Hukum dan Kriminal

Gubernur Sumut Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Melantai di Bursa Efek

Hukum dan Kriminal

Pemdes Bogak Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Sekdes Turun Langsung Datangi Rumah Warga

Hukum dan Kriminal

Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan

Hukum dan Kriminal

Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR

Hukum dan Kriminal

2 dari 65 Orang yang Diamankan Polda Metro Jelang Demo DPR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Konsolidasi Kelompok Anarko