LAMPUNG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akhirnya berhasil menangkap Maryoto, mantan Kepala Desa (Kades) Teras Boyolali, setelah 16 tahun menjadi buron dalam kasus korupsi sebesar Rp37 juta.
Maryoto yang terlibat dalam pengelolaan tanah kas desa ini ditangkap pada Rabu (5/3/2025) di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Maryoto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai putusan kasasi pada November 2009, akhirnya dapat ditangkap berkat kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Boyolali.
Pada awalnya, informasi yang didapat dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa Maryoto sudah tidak tinggal di alamat yang diketahui.
Bahkan, pada saat itu, ia belum memiliki KTP elektronik, yang menyulitkan jaksa dalam melacak keberadaannya.
Namun, pada tahun 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menemukan perubahan data kependudukan yang mencurigakan.
Dari situ, dilakukan pelacakan lebih lanjut hingga akhirnya diketahui bahwa Maryoto memperbaiki data kependudukannya pada 25 Februari 2025.
Tim Tabur Kejari Boyolali kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Bandar Lampung dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung.
Selama buron, Maryoto dan istrinya membuka bimbingan belajar untuk SD dan SMP di rumah mereka yang sudah ditempati sejak 2011.
Maryoto mengaku bahwa ia tidak menerima pemanggilan untuk eksekusi dan merasa permasalahan hukumnya telah selesai.
Maryoto terpidana kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tanah kas desa pada periode 2003-2006.