JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan penjelasan terkait adanya selisih sekitar Rp 62 miliar dalam jumlah kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tersebut melalui persidangan yang sedang berlangsung.
"Persidangan ini akan kami ikuti untuk menjelaskannya. Tentu saja, jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membuktikan hal tersebut," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Menurut dakwaan yang telah dibacakan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Keuntungan yang diperoleh oleh 10 pengusaha tersebut mencapai Rp 515 miliar, yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.
Namun, ada selisih sekitar Rp 62 miliar antara total kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa, yaitu Rp 578 miliar, dan angka keuntungan yang dicatatkan, yaitu Rp 515 miliar.
Selisih tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh jaksa mengenai kemana larinya uang tersebut.