Langka di Indonesia! Terdakwa Narkoba Terima Vonis Mati untuk Kedua Kalinya di Aceh

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 16:38 WIB
Ilustrasi

ACEH -Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Kamis (6/3/2025), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut adalah Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Asra Saputra, dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar.

Menariknya, salah satu terdakwa, Sayed Fackrul, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.

Kini, Sayed kembali menerima vonis mati atas keterlibatannya dalam kasus narkoba ini.

Sayed Fackrul, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, menjadi otak dari jaringan kejahatan penyelundupan narkoba ini.

Dia diketahui menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara.

Kasus penyelundupan narkoba sebesar 185,5 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada 15 Juni 2024 di perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua majelis hakim Asra Saputra menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sayed Fackrul adalah yang pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

"Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama," ujar Asra Saputra.


Editor
: Adelia Syafitri

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Upaya Penyundupan Sabu Gagal, Dua Pria Karimun Ditangkap di Bandara Batam