JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menyebut jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum ini.
Dalam kesempatan berbeda, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait dakwaan terhadap Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Harli menekankan, meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, seseorang tetap bisa dijerat jika tindakan tersebut menguntungkan pihak lain, termasuk korporasi.
"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli saat memberikan penjelasan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, dalam nota keberatannya (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dari kasus tersebut.