JAKARTA -Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Langkah ini dinilai melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
"Perbuatan terdakwa Thomas Trikasih Lembong ini tidak didasarkan pada rapat koordinasi antar kementerian dan menyebabkan kerugian negara. I
a menerbitkan persetujuan impor tanpa mengikuti prosedur yang semestinya," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan persetujuan impor untuk perusahaan-perusahaan seperti PT Angles Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan beberapa perusahaan lainnya, yang mengajukan permohonan impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menegaskan bahwa kebijakan Tom Lembong itu menyalahi prosedur karena tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta 7 dari 10 perusahaan yang diberikan persetujuan impor ternyata tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Sebagian dari perusahaan ini, kata jaksa, merupakan perusahaan gula rafinasi.
Sebagai akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 578 miliar, sementara beberapa pihak swasta yang menerima persetujuan impor ini diduga telah memperkaya diri mereka sendiri dengan cara yang melawan hukum.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus yang mulai diselidiki beberapa waktu lalu, yang mencuatkan banyaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan impor gula oleh pihak swasta yang merugikan negara.
Dalam tanggapan awalnya, Tom Lembong melalui pengacaranya mengajukan eksepsi dan menyangkal segala tuduhan tersebut, namun jaksa tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Mendag ini.
(kp/n14)