Aipda Robig Zaenudin Ditersangka Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pembunuhan?

- Jumat, 27 Desember 2024 03:20 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/1267569f13cd5e3-aipda-robig-zaenudin-menjalani-sidang-etik-propam-polda-jateng_1265_711.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

SEMARANG –Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang pelajar di Kota Semarang. Insiden tersebut terjadi setelah Aipda Robig menembak seorang pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma, yang diduga terlibat dalam aksi kejar-kejaran menggunakan senjata tajam.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Aipda Robig diputuskan untuk dipecat tidak hormat oleh Polri, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Desember 2024. Meskipun demikian, Aipda Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kuasa hukumnya, Herry Darman, memastikan bahwa mereka akan membeberkan fakta-fakta yang berbeda di persidangan, serta membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja membunuh korban.

Saat ini, Aipda Robig tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dengan didampingi tim pengacara yang mengajukan banding terkait keputusan pemecatan dari Polri. Kuasa hukum Robig, Herry Darman, mengungkapkan bahwa mereka akan menunjukkan sejumlah fakta yang dianggap penting selama persidangan.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa klien kami memiliki niat buruk (mens rea) untuk membunuh almarhum Gamma. Yang terjadi adalah suatu tindakan yang diambil dalam situasi darurat dan dalam rangka mencegah tindakan pidana lebih lanjut,” ujar Herry Darman kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Menurut Herry, Aipda Robig tidak mengenal korban sama sekali. Tidak ada hubungan personal antara keduanya. “Apa yang kami tangkap selama ini adalah klien kami tidak memiliki niat sama sekali untuk menembak korban. Bahkan, dia tidak tahu siapa yang ditembak,” katanya.

Insiden penembakan ini berawal saat Aipda Robig melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan diduga membawa senjata tajam. Robig, yang berada di lokasi, mengira mereka adalah pelaku begal yang sedang beraksi. Menurut pengacara Aipda Robig, kliennya sudah memberikan dua peringatan sebelum melakukan penembakan.

“Klien kami memberikan dua peringatan. Pertama, secara lisan dengan mengatakan bahwa dia adalah polisi. Kedua, dengan menembakkan senjatanya ke arah jarum jam 11, yang tujuannya adalah untuk memberi peringatan dan bukan untuk membunuh,” jelas Herry.

Robig mengaku telah memberi peringatan kepada korban untuk berhenti, namun korban tidak mengindahkan peringatan tersebut. Karena merasa terancam, Robig kemudian melakukan tembakan yang dianggapnya sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) kepolisian.

Kuasa hukum Aipda Robig menegaskan bahwa tembakan yang dilakukan kliennya merupakan langkah pencegahan agar situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk, seperti tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan. “Tindakan yang diambil oleh klien kami sudah sesuai dengan SOP. Setelah memberikan peringatan lisan, tembakan ke atas dilakukan untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh,” tegas Herry.

Menurutnya, penembakan oleh aparat kepolisian dibolehkan dalam keadaan tertentu, seperti jika ada ancaman terhadap nyawa orang lain atau diri sendiri. “Tindakan penembakan oleh polisi bisa dibenarkan jika memang ada bahaya yang mengancam keselamatan diri atau orang lain,” imbuhnya.

Meski demikian, Herry mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Meskipun mereka membantah niat jahat Aipda Robig, mereka tetap menghormati rasa duka yang dialami keluarga korban.

Saat ini, Aipda Robig masih menjalani proses hukum di Polda Jawa Tengah. Ia juga tengah menunggu keputusan lebih lanjut terkait banding yang diajukan terhadap pemecatannya. Kuasa hukum Robig optimis bahwa melalui persidangan, fakta-fakta yang lebih lengkap akan terungkap.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, tanpa memihak pada pihak manapun. Publik juga menantikan hasil akhir dari persidangan ini, terutama terkait kejelasan soal apakah tindakan Aipda Robig benar-benar sesuai dengan prosedur atau justru melanggar hukum.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Aceh Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Polres Binjai Kampanyekan Gerakan Stop Tawuran, Kapolres: Jangan Rusak Masa Depan! Pilih Damai, Pilih Prestasi!

Hukum dan Kriminal

Polda Aceh Perkuat Sinergi dengan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum serta Pelayanan Publik

Hukum dan Kriminal

Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan Tak Hanya Bangun Gedung, Rico Waas Tekankan Perbaikan Tata Kelola Rumah Sakit

Hukum dan Kriminal

Update Ledakan Kompleks Grand Polonia Medan: Korban Terakhir Ditemukan, Total 3 Orang Meninggal

Hukum dan Kriminal

Update Kasus Narkoba Oknum Polisi Polres Samosir: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemasok Asal Medan Dikejar