MEDAN -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan Serda RP, anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang remaja berinisial MHS di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai bahwa tidak ditahannya tersangka menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Mei 2024, saat MHS (15) sedang membeli makanan di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, petugas gabungan dari Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP membubarkan aksi tawuran di lokasi tersebut.
MHS yang berada di tempat kejadian dituduh sebagai pelaku tawuran dan menjadi sasaran penganiayaan oleh seseorang yang mengenakan seragam loreng, diduga anggota Babinsa.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Madani. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Denpom TNI, dan Serda RP ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan, yang menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadapnya.
Tuntutan Keluarga dan LBH Medan
Irvan Saputra menegaskan bahwa penundaan penahanan tersangka dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
LBH Medan mendesak agar Denpom I/BB segera menahan Serda RP dan meninjau kembali pasal yang disangkakan, dengan mempertimbangkan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang