JAKARTA – Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas Antam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Budi Said.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, pada Jumat (27/12/2024). Dalam pembacaan surat putusan, hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap Hakim Tony di ruang sidang.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa juga mengusulkan agar jika denda tidak dibayar, terdakwa akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Kasus korupsi yang melibatkan Budi Said ini berkaitan dengan dugaan rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang merugikan negara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap memberikan sinyal tegas terkait tindak pidana korupsi.
Seiring dengan putusan tersebut, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam, atau sekitar Rp35 miliar, serta sejumlah uang lainnya yang merupakan kerugian negara.
(N/014)