JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Mobil-mobil tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Japto pada Februari 2025 dan menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar.
Proses pemindahan mobil-mobil yang disita dimulai pada Selasa (4/3/2025), seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Pergeseran kendaraan milik saudara Y (Japto Soerjosoemarno) ke Rupbasan KPK sedang dilakukan," ujar Tessa dalam keterangannya.
Mobil-mobil yang disita antara lain:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Landrover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT
- Mitsubishi Coldis