JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan terhadap bos skincare dengan total nilai Rp 4 miliar.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti objektif yang ditemukan selama penyidikan.
"Ada beberapa alat bukti yang cukup kuat," ujarnya dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).
Selain alasan objektif, penyidik juga mempertimbangkan alasan subjektif dalam proses penahanan ini.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ini sudah sesuai dengan KUHAP, tata cara dalam penyidikan," kata Kombes Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Tercatat ada 9 dokumen yang telah disita, termasuk flashdisk dan telepon genggam yang akan digunakan untuk mendalami lebih lanjut kasus pemerasan yang diduga melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekstraksi data digital dan memanggil lima ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
(dc/p)