JAKARTA -Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan untuk menerima eksepsi yang disampaikan KPK, yang berakibat pada penolakan atas pokok perkara gugatan tersebut.
"Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata Imelda Herawati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.
Dimana LP3HI mengajukan gugatan karena diduga KPK tidak melanjutkan penyidikan terhadap Sudin terkait dugaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK sebelumnya menggeledah rumah Sudin untuk mencari jam tangan merek Rolex yang diduga diterima Sudin sebagai gratifikasi dari SYL.