JAWA TENGAH -Dwi Rahayu, seorang istri anggota TNI AD, menjadi sorotan publik setelah terungkap melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan, termasuk pensiunan TNI dan guru lanjut usia.
Dari aksinya tersebut, ia diperkirakan meraup uang hingga Rp2,7 miliar.
Modus yang digunakan Dwi Rahayu adalah menawarkan investasi bodong berupa proyek pembangunan rest area di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo.
Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.
Beberapa korban bahkan mengaku diminta menandatangani kertas kosong, yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban berani melapor kepada pihak berwenang.
Saat ini, kasus Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Vonis terhadap Dwi Rahayu akhirnya dijatuhkan dengan hukuman 3 tahun penjara.