JAKARTA – Masa tahanan tersangka Vadel Badjideh resmi diperpanjang oleh pihak kepolisian setelah proses pemberkasan yang masih berjalan.
Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, masa penahanan Vadel bertambah menjadi 40 hari ke depan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa pemberkasan masih dalam proses.
"Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan.
Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," ujar Nurma Dewi, Senin (3/3/2025).
Nurma menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi-saksi.
"Memang semua berkas harus dilengkapi tentunya, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi-saksi. Itu yang sedang dilengkapi," tambahnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memperoleh P21 dari kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kita bisa melimpahkan VA ke Kejaksaan di tahap 2," jelas Nurma.
Vadel Badjideh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan selebritas Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.
Editor
: Putri Purwita Sari