JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dua dari lima tersangka merupakan direktur di LPEI, yaitu DW dan AS, sementara tiga lainnya merupakan debitur berinisial JM, NN, dan SMAD.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025), Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan meskipun sejumlah debitur tidak memenuhi syarat dan tidak layak.