Polda Maluku Utara Tetapkan Nakhoda Speedboat Bela 72 Tersangka Kasus Ledakan yang Tewaskan Enam Orang!

- Sabtu, 01 Maret 2025 15:10 WIB
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut.

MALUT -Polda Maluku Utara telah menetapkan nakhoda speedboat Bela 72, yang berinisial RS, sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Insiden tersebut menewaskan enam orang, termasuk Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengungkapkan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan RS sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana.

"Dari hasil gelar perkara, satu orang tersangka berinisial RS yang merupakan nakhoda speedboat telah ditetapkan. Kelalaian yang dilakukan oleh RS menyebabkan terjadinya ledakan dan menyebabkan enam orang meninggal dunia," kata Edy Wahyu, dikutip dari Antara, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Edy, RS disangkakan melanggar Pasal 369 Undang-Undang Pelayaran dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang berujung pada kematian.

Enam korban tewas dalam insiden ledakan tersebut adalah:

Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara,

Ester Tantry, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,

Bripka Hamdani Boamonabot, anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula,

Mubin A. Wahid, Ketua DPW Partai PPP Maluku Utara,

Nasrun, PNS Pemkab Kepulauan Sula,

Mahsudin Ode Muisi, operator speedboat.


Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Berkas Dokumen Speedboat Bela 72 Tidak Lengkap?! Dan Belum Ada Izin Berlabuh Ke Syahbandar!