JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan putusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan pada tingkat banding.
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
MA juga memberikan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Selain hukuman penjara, MA memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.