MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi belasan rumah yang terletak di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/02/2025).
Keputusan penundaan ini terjadi setelah pihak kepolisian dari Polrestabes Medan tidak hadir untuk melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi penundaan ini melalui telepon.
Ia menyebutkan bahwa juru sita PN Medan sudah berada di lokasi untuk melaksanakan eksekusi, namun pihak kepolisian yang seharusnya mengamankan jalannya proses eksekusi tidak kunjung tiba.