JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggandakan hukuman terhadap mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dari semula 4 tahun menjadi 16 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kasus penjualan emas yang merugikan negara.
Pada sidang banding yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Abdul Hadi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Artha Theresia, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.