JAKARTA -Isu pengoplosan Pertamax kembali mencuat, dan kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh dengan temuan yang mengarah pada praktik pencampuran bahan bakar dengan kualitas lebih rendah. Hal ini bertentangan dengan bantahan yang disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang memastikan tidak ada pengoplosan antara Pertamax dan Pertalite.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti yang mengindikasikan adanya pencampuran bahan bakar RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah lagi, seperti RON 88 (Premium), dengan RON 92 (Pertamax). Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.