JAKARTA -Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023. Penetapan ini menambah daftar panjang petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus korupsi ini.
Maya Kusmaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero), mulai menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023, setelah menggantikan Riva Siahaan, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam perannya, Maya Kusmaya diduga memerintahkan atau menyetujui proses blending (oplos) produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite), yang akhirnya menghasilkan RON 92 (Pertamax).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan ini diduga berkaitan dengan upaya mengurangi biaya produksi, namun berpotensi merugikan konsumen dengan kualitas bahan bakar yang lebih rendah.