Dugaan Penganiayaan oleh IPDA Imanuel Dachi dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berujung Kematian Anggota Pemuda Pancasila

BITVonline.com - Sabtu, 28 Desember 2024 05:27 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12Budianto-tewas-usai-ditangkap-polisi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan — Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian menjerat IPDA Imanuel Dachi dan enam anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Korban, Budianto Sitepu (42), anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang disebut sebagai calon ketua ranting Desa Sei Semayang, tewas dua hari setelah penangkapannya, Selasa (24/12/2024). Kejadian tragis ini terjadi di dekat rumah mertua IPDA Imanuel Dachi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban dan dua rekannya, Dedy dan Girin, sedang berada di warung tuak saat didatangi oleh IPDA Imanuel Dachi bersama personelnya. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah atau dasar laporan polisi. “Ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan. Namun, saat itu tidak ada surat perintah penyelidikan, penangkapan, atau administrasi penyidikan lainnya,” ujar Kombes Gidion, Jumat (27/12/2024).

Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, seperti pendarahan pada batang otak dan kepala, serta luka di wajah. “Korban mengalami kekerasan benda tumpul saat proses penangkapan. Kami masih mendalami penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Gidion. Korban sempat ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024) pukul 10.34 WIB. Tujuh anggota yang terlibat, termasuk IPDA Imanuel Dachi, kini menjalani penempatan khusus (patsus). Kombes Gidion menjelaskan bahwa ini adalah langkah luar biasa dalam proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik. “Proses kode etik ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut, sementara proses pidana diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” jelas Gidion. Daftar personel yang menjalani pemeriksaan ialah IPDA Imanuel Dachi, Aiptu R, Aipda B, Brigadir T, Briptu D, Briptu F, Bripka S.

Insiden bermula saat IPDA Imanuel Dachi, yang sedang berada di rumah mertuanya, menegur korban dan dua rekannya karena memainkan musik dengan volume tinggi di warung tuak. Teguran tersebut memicu cekcok. Korban diduga mengancam memanggil teman-temannya, sehingga IPDA Imanuel Dachi dan timnya melakukan penangkapan. Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, kejadian bermula pada Selasa malam (24/12/2024) saat korban bersama teman-temannya minum minuman keras di warung tersebut. Musik keras yang diputar mereka diduga mengganggu warga sekitar. “Saya tidak menyangka suami saya akan dianiaya seperti ini. Dia tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun,” kata Dumaria saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kombes Gidion menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini. “Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

(Christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik

Hukum dan Kriminal

GAMKI SUMUT DUKUNG LANGKAH GUBERNUR TERKAIT TPL

Hukum dan Kriminal

Update Bencana Sumatera: 2 Kabupaten di Sumut Masih Terisolasi, Listrik Hampir Pulih

Hukum dan Kriminal

BTT Daerah Tipis, Pemerintah Usulkan Bantuan Rp 2 Miliar per Kabupaten/Kota

Hukum dan Kriminal

Sumatera Pascabencana, Korban Akan Tinggal di Huntara Sebelum Huntap

Hukum dan Kriminal

BNPB Sebut Pemulihan Aceh Butuh Dana Besar, Rp 25,41 Triliun