BEKASI -Komisi III DPR RI menginstruksikan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang menangani kasus penggusuran lahan di Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang merupakan korban dari penggusuran tersebut pada Rabu (26/2/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus mafia tanah, harus dilakukan secara tegas. Ia meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim serta ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Saya meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi," tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Habiburokhman juga meminta pihak kepolisian untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi lahan tersebut, dan mendesak proses hukum yang berlaku dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan, Komisi III DPR akan terus mengawal jalannya proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.