JAKARTA -Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Riva, yang telah menjabat di berbagai posisi di PT Pertamina sejak 2008, kini harus menghadapi tuduhan serius yang melibatkan penyelewengan dalam pengelolaan minyak mentah dan BBM di perusahaan pelat merah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan berasal dari beberapa komponen, termasuk kerugian impor minyak, impor BBM lewat broker, dan pemberian subsidi yang membengkak.