JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 565 miliar terkait dengan dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (25/2), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 565.339.071.925,25 disita dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan swasta pengimpor gula.
Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259