JAKARTA -Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus suap yang mengarah pada vonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, mengaku tidak pernah melakukan apa pun yang menyebabkan tewasnya Dini. Dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur menyampaikan perasaannya yang penuh penyesalan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas kematian Dini.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu yang berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025), kuasa hukum hakim Erintuah Damanik menanyakan tanggapan Ronald terhadap putusan bebas yang dijatuhkan padanya. Kuasa hukum itu juga menanyakan apakah Ronald merasa dirinya seharusnya dihukum atau dibiarkan bebas. Pertanyaan tersebut direspons oleh jaksa karena dianggap berkaitan dengan pendapat pribadi Ronald.