JAKARTA -Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. MKAR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, salah satunya adalah MKAR yang disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Selain MKAR, enam tersangka lainnya melibatkan pejabat penting di PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, para tersangka terbukti melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Kilang Pertamina Internasional serta PT Pertamina Patra Niaga. Kejahatan ini mencakup pengaturan proses pengadaan dengan cara-cara yang melawan hukum, seperti pengkondisian pemenangan broker yang ditentukan dan pembelian produk dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.