SUMUT -DPRD Deli Serdang bersama Ombudsman Sumut meninjau lokasi pemagaran kawasan hutan lindung seluas 48 hektare di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (24/2/2025). Lokasi tersebut sebelumnya dipagari dengan pagar sepanjang 800 meter, yang kini telah dalam kondisi roboh setelah dibongkar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama warga setempat sehari sebelumnya.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Syahri, yang turut hadir dalam peninjauan, menyampaikan bahwa pembongkaran pagar itu bukan berarti menyelesaikan masalah yang ada. "Pagar ini dibongkar, tetapi persoalan hukum terkait penguasaan lahan harus tetap diselidiki," ujar Zakky. Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dikuasai atau digarap oleh pihak manapun tanpa izin. Zakky juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk terkait penguasaan lahan tersebut.
Saat berada di lokasi, Zakky mengungkapkan temuan adanya tambak udang di lahan yang dipagar tersebut. Ia menduga izin untuk usaha tambak tersebut tidak sah, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Tidak mungkin izin usaha dikeluarkan di atas tanah hutan lindung," jelasnya.
Zakky juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah mengambil tindakan cepat dengan memanggil pihak terkait, termasuk camat dan pengusaha yang terlibat. Ia berharap jika terdapat mafia tanah yang terlibat, mereka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.