JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka suara terkait vonis lebih berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Budi Said, crazy rich Surabaya yang terjerat kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam. Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kita menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim banding," ujar Harli dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/2/2025).
Namun, Harli menambahkan bahwa Kejagung belum dapat memastikan apakah mereka akan mengajukan langkah hukum lanjutan terkait vonis tersebut. "Kami masih menunggu pemberitahuan putusan untuk mempelajari dan menentukan sikap selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat banding, Budi Said dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan tambahan kewajiban membayar uang pengganti yang setara dengan 58,841 kilogram emas Antam atau sekitar Rp 35,5 miliar, ditambah 1,1 ton emas Antam yang nilainya mencapai Rp 1,07 triliun.