JAKARTA -Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan transfer uang miliaran rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen transfer uang, percakapan digital, serta bukti pembayaran. "Kami menyita sembilan dokumen fisik dan lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Ada pula delapan ponsel yang diduga terlibat dalam pemrosesan dokumen elektronik yang terkait dengan perkara ini," ujar Kombes Ade.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, polisi juga mengumpulkan bukti hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan. Terkait dengan dakwaan terhadap keduanya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.