BOGOR – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor untuk segera mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terjadi pada Sabtu (28/12/2024) dini hari. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. “Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Isnur dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).
Kantor redaksi Pakuan Raya, yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Bogor, dibakar oleh dua orang tak dikenal sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut saksi mata, Aditia Anugerah, seorang pengemudi ojek, pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa kardus serta botol berisi bensin. “Salah satu pelaku terlihat menyiram bensin di depan kantor PAKAR, lalu menyalakan api. Setelah api membesar, mereka kembali melemparkan botol berisi bensin ke arah api,” jelas Aditia. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Bogor Utara. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum.
KKJ menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku dan mengungkap dalang di balik pembakaran tersebut. Muhammad Isnur menekankan bahwa pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap jurnalis hanya akan memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia. “Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media,” tegas Isnur.
Sebagai informasi, KKJ Indonesia adalah organisasi yang didirikan pada 5 April 2019 oleh 10 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, dan Amnesty International Indonesia. Organisasi ini bertujuan untuk melindungi jurnalis dari berbagai ancaman dan kekerasan. Melalui insiden ini, KKJ berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih serius dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia serta menjamin keamanan para pekerja media.
(CHRISTIE)