JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, diduga terlibat dalam usaha menggagalkan Riezky Aprilia untuk menjadi anggota DPR dan mengupayakan Harun Masiku duduk di kursi legislatif lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020, yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu. Ketiganya telah divonis bersalah dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku, yang saat itu merupakan calon legislatif (caleg) PDIP. Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk memastikan Harun Masiku menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku