SUKABUMI -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pengelola SPBU diketahui memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen, meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai.
Penindakan terhadap praktik curang ini berawal dari pengecekan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 oleh tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga di SPBU 34-43111. Pengujian tersebut menunjukkan adanya deviasi pengurangan bahan bakar di empat dispenser merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Hasil pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 liter menunjukkan adanya pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter. Angka ini jauh melebihi batas toleransi yang diizinkan yaitu 100 ml per 20 liter. Praktik ini dilakukan dengan menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang secara ilegal pada kompartemen pompa. Alat tersebut berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Diperhitungkan, kerugian yang dialami konsumen akibat pengurangan takaran bahan bakar ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun.