JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai dan valuta asing senilai Rp 56 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan suap dalam pemberian izin eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari diduga meminta kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Hasil dari praktik ilegal tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, sebelum akhirnya sampai ke Japto Soerjosoemarno.
Aliran Uang dari Kasus Rita Widyasari