JAWA TENGAH -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ke Jepang. Polisi menangkap Direktur PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), berinisial S, yang diduga menipu puluhan calon pekerja dengan janji pekerjaan di luar negeri.
Modus PenipuanKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian pada 12 Desember 2024. Korban mengaku direkrut sejak 2023 namun tidak kunjung diberangkatkan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan mencapai 20 orang.
"Dia direkrut sejak 2023 tapi tidak diberangkatkan. Korban ternyata tidak satu, tetapi 10 orang. Mereka telah menyerahkan uang DP masing-masing sebesar Rp 22,5 juta kepada pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (19/2).
Lebih lanjut, setelah pendalaman kasus, diketahui bahwa jumlah korban mencapai 20 orang dengan total kerugian sekitar Rp 450 juta. Para korban dijanjikan pekerjaan di sektor pertanian dan pengolahan makanan di Jepang. Namun, PT RAB ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyalur Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) atau Sending Organization yang sah.