MEDAN -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil menangkap Wawan Afizal (44), seorang pencuri yang beraksi di sebuah rumah kosong di Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan berhasil membawa kabur 32 unit handphone, emas seberat 2,12 gram, serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap, meskipun telah diberikan tembakan peringatan.
"Pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ujar Iptu Dian Simangunsong, Rabu (19/2/2025).