SUKABUMI -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
"Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim serta dilakukan pendalaman bersama Kemendag dan Pemda," ujar Mendag Budi Santoso di lokasi.
Modus Kecurangan
Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat pengurang takaran bahan bakar berupa printed circuit board (PCB) yang dipasang pada empat dispenser BBM di SPBU tersebut. PCB tersebut berfungsi mengurangi volume BBM yang seharusnya diterima oleh konsumen.