TANGERANG -Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Arsin, tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Peran Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2), menjelaskan bahwa Arsin diduga membuat surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259