JATENG -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025). Sidang tersebut berlangsung selama enam jam dengan keputusan memberi hukuman demosi kepada kedua tersangka.
Keduanya, Aiptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap sejoli yang terjadi di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari 2025. Kasus ini menghebohkan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.