JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris Hutapea pada hari Senin (17/2/2025) pukul 10.00 WIB. Hotman Paris akan diperiksa sebagai saksi terkait kericuhan yang terjadi dalam persidangan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan Hotman terhadap Razman, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap mantan asisten pribadi Razman. Namun, ketegangan semakin meningkat ketika Razman merasa diperlakukan tidak adil dalam sidang dan meluapkan emosinya dengan mengamuk kepada hakim. Situasi menjadi lebih panas saat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja sidang dan menambah kericuhan. Tindakannya ini mengakibatkan Firdaus dikeluarkan dari organisasi advokatnya dan terancam kehilangan statusnya sebagai pengacara.
Keributan yang terjadi dalam persidangan ini memicu laporan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mabes Polri. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Razman Nasution dan tim pengacaranya dilaporkan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hotman Paris, dalam kapasitasnya sebagai saksi, dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai peranannya dalam persidangan tersebut. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Hotman Paris, ia diketahui sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pengacara Razman yang dianggap tidak mencerminkan etika profesi hukum.