JAKARTA-Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Bekasi, Jawa Barat, dengan total 93 sertifikat yang dicurigai telah dipalsukan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), ketua, dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/2). Berdasarkan keterangan dari saksi, pihak penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku melakukan pemalsuan dengan cara mengubah data objek dan subjek pada dokumen SHM tersebut.
Menurut Djuhandhani, pelaku diduga telah mengubah nama pemegang hak serta merubah lokasi objek tanah yang sebelumnya terletak di daratan menjadi berada di wilayah laut, dengan luas yang lebih besar. "Perubahan ini tidak hanya melibatkan data subjek atau nama pemegang hak, tetapi juga lokasi yang dipindahkan dari daratan ke laut," jelasnya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 7 Februari 2025. Setelah laporan tersebut, Bareskrim segera mengerahkan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait serta memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.