JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025) resmi melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang dilimpahkan adalah Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum. "Iya, pelimpahan tahap dua. Saat ini sedang berlangsung," ungkap Harli kepada wartawan di Jakarta.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula