JAKARTA -Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban. Kompol Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman terhadap Vadel Badjideh adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers.
Vadel Badjideh telah menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Menurut Nurma, Vadel dalam kondisi sehat saat memberikan keterangan dan menjawab 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan jelas.