SUMUT -Seorang pemuda berinisial MT (20), warga Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar usai nekat menganiaya seorang pria dengan menggunakan parang rumput. Korban diketahui berinisial JS (40), warga Kelurahan Semula Jadi, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi lantaran pelaku sakit hati setelah ditegur oleh korban. Teguran tersebut diberikan karena korban tidak menyukai hubungan antara pelaku dengan anaknya.
"Pelaku sakit hati karena pernah ditegur oleh korban. Korban tidak suka kalau pelaku memiliki hubungan dengan anaknya," ujar AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (13/2/2025).
Didorong oleh rasa emosi, pelaku lantas mengambil parang rumput dan mencoba menyerang korban. Beruntung, serangan tersebut meleset dan hanya mengenai meja. Meski demikian, korban tetap mengalami luka pada bagian tangan kanan akibat insiden tersebut.